Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

Sejarah PA Pasuruan

Menurut Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970 Peradilan Agama adalah salah satu lembaga yudikatif bersama-sama dengan 3 (tiga) lembaga yudikatif lainnya yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan Agama Pasuruan adalah pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Adapun tugas pokok dari Pengadilan Agama Pasuruan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya untuk masyarakat pencari keadilan (khususnya) yang beragama Islam dan berada di Kota Pasuruan.

Secara umum sejarah Pengadilan Agama Pasuruan pada awalnya berada di bawah Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) untuk kemudian berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman pada tanggal 31 Agustus 1999. Dalam perubahan Undang-Undang ini disebutkan bahwa badan Peradilan Agama secara organisatoris, administratif, dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan perubahan ini berarti kekuasaan Departemen Agama terhadap Peradilan Agama yang sudah berjalan semenjak jaman proklamasi dalam bidang-bidang tersebut diatas beralih ke Mahkamah Agung dan hal ini juga berlaku pada 3 (tiga) lembaga yudikatif lainnya.

Pada tanggal 23 Maret 2004 terbit Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Peradilan Agama ke Mahakamah Agung. Tepat pada tanggal 30 Juni 2004, sesuai dengan bunyi Keppres tersebut pada pasal 2 dinyatakan bahwa organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah syariah Provinsi, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.

Sejarah Terbentuknya Pengadilan Agama Pasuruan

  1. Masa Sebelum Penjajahan

Pada masa sebelum penjajahan (masa kerajaan dan kesultanan) belum dikenal nama Pengadilan Agama Pasuruan. Seperti Pengadilan Agama lainnya, Pengadilan Agama Pasuruan dikenal dengan nama Pengadilan Serambi. Sesuai dengan namanya, karena lokasi pelaksanaan sidang bertempat di serambi-serambi masjid dengan dipimpin oleh seorang penghulu. Penghulu pada saat itu adalah pejabat administrasi kemasjidan yang masjidnya digunakan sebagai Pengadilan Serambi. Tugas utama dari pengadilan ini adalah untuk menyelesaikan sengketa perkawinan dan sengketa lainnya yang berkaitan dengan hukum privat, terutama hukum privat Islam.

  1. Masa Penjajahan Belanda Sampai Dengan Masa Penjajahan Jepang

Pada masa ini Belanda berupaya untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam dengan cara membentuk peradilan tersendiri yang muatan isi pokok hukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Belanda.

Dengan diterbitkannya Koninklijk Besluit 152 tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24, kompetensi peradilan agama dibatasi hanya sebatas perkawinan dan kewarisan saja. Mereka (Pemerintah Kolonial Belanda) berdalih bahwa dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, hukum Islam tidak mendalam pengaruhnya pada aturan-aturan kewarisan dalam keluarga Indonesia.

  1. Masa Kemerdekaan

Di awal-awal masa kemerdekaan, upaya untuk menghapuskan lembaga peradilan agama masih berlanjut. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil, antara lain mengandung ketentuan pokok bahwa peradilan agama merupakan bagian tersendiri dari peradilan swapraja dan peradilan adat tidak turut terhapus dan kelanjutannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengadilan Agama Pasuruan dibentuk berdasarkan Stbl. Nomor: 152/1882 dan Ketetapan Raja No. 24 Tahun 1882 tentang Pembentukan Raad Agama/Pengadilan Agama Jawa dan Madura. Pengadilan Agama Pasuruan baru berdiri tahun 1950 dan berkantor di Masjid Jami’ Pasuruan. Saat itu Ketua Pengadilan Agama Pasuruan adalah K.H. Ahmad Rifai dengan jumlah pegawai 5 (lima) orang. Pada tahun 1970, Pengadilan Agama Pasuruan menempati bangunan rumah milik Bapak Gianto di Jl. Imam Bonjol yang di sewa sebagai kantor. Dalam perjalanan sejarah Pengadilan Agama Pasuruan, rumah sewa tersebut beralih fungsi menjadi rumah dinas Pengadilan Agama Pasuruan.

  1. Masa Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pada masa ini dapat dikatakan sebagai masa kebangkitan Peradilan Agama. Kepercayaan masyarakat semakin meningkat seiring dengan semakin meningkatnya perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Pasuruan.

Pada tahun 1975 sampai dengan tahun 1977, Pengadilan Agama Pasuruan mengajukan usulan anggaran untuk pengadaan tanah dan gedung bangunan kantor di Jl. Imam Bonjol No. 20 Pasuruan. Dengan Daftar Isian Proyek (DIP) Tahun Anggaran 1976/1977, Pengadilan Agama Pasuruan membeli sebidang tanah seluas 480 M² dan membangun gedung kantor seluas 283,5 M². Adapun fasilitas gedung yang dibangun saat itu terdiri : ruang ketua, ruang kepaniteraan, kamar mandi dan WC dan menyisakan sedikit tanah. Pembangunan gedung selesai pada bulan Nopember 1977, kemudian diresmikan dan diserah terimakan oleh Ketua Mahkamah Islam Tinggi (MIT) Surabaya yaitu Bapak Drs. Taufiq.

  1. Masa Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989) – kini

Pada masa berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Pasuruan mengalami penurunan namun penyempurnaan dan perbaikan gedung terus berlanjut. Pada tahun 1996, Pengadilan Agama Pasuruan mendapatkan anggaran untuk perbaikan gedung. Sisa tanah yang masih tersisa, dibangun untuk fasilitas tempat arsip yang kemudian dialih-fungsikan sebagai ruang kesekretariatan.

Pada Tahun Anggaran 2004, Pengadilan Agama Pasuruan mendapat anggaran proyek berupa Peningkatan Prasarana Fisik Balai Sidang. Tanggal 22 Pebruari 2005 gedung Pengadilan Agama Pasuruan pindah ke lokasi baru di Jl. Ir. H. Juanda No. 11 A Pasuruan. Gedung baru Pengadilan Agama Pasuruan diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya saat itu yaitu Bapak Drs. H. Zainal Imamah, SH, M.H. Sejak menempati gedung baru, gedung lama Pengadilan Agama Pasuruan yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 20 Pasuruan dialih-fungsikan menjadi rumah dinas. Peningkatan sarana dan prasarana terus diupayakan dan di Tahun Anggaran 2007/2008 Pengadilan Agama Pasuruan mendapat Belanja Modal Peningkatan Sarana dan Prasarana yang direalisasikan untuk perbaikan ruang tunggu, pembuatan paving dan pembuatan pagar gedung.

Di akhir Tahun Anggaran 2019 dan di awal Tahun Anggaran 2020, Pengadilan Agama Pasuruan mendapatkan anggaran belanja modal untuk perbaikan rangka atap gedung bangunan yang karena usia dan rayap menjadi lapuk. Di akhir Tahun Anggaran 2021 Pengadilan Agama Pasuruan kembali mendapatkan anggaran belanja modal untuk renovasi tampilan depan gedung pengadilan yang sedikit disesuaikan dengan prototipe bangunan depan gedung pengadilan.

Didukung oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada tahun 2017 dibawah kepemimpinan Bapak H. M. Asymuni, S.H., M.H, Pengadilan Agama Pasuruan dinobatkan menjadi salah satu Pengadilan Agama yang meraih predikat A excellent dalam penilaian akreditasi penjaminan mutu dan hingga saat ini berhasil mempertahankan predikat tersebut.

Dibawah kepemimpinan Bapak Muslich, S.Ag., M.H pada tahun 2020, Pengadilan Agama Pasuruan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan saat itu Pengadilan Agama Pasuruan menjadi satu-satunya satuan kerja yang telah berhasil mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK di Kota Pasuruan.

Pengadilan Agama Pasuruan akan terus berbenah dan siap mengawal setiap program nasional pemerintah dengan tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat pencari keadilan.

Berita Terbaru