Gugatan Lainnya
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) : – Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg). –
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) : – Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg). –