Hak-hak Pokok Persidangan
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum; Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum; Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan