PA PASURUAN IKUTI JALAN SEHAT HARI JADI KOTA PASURUAN
PA PASURUAN IKUT JALAN SEHAT HARI JADI KOTA PASURUAN Ribuan peserta jalan sehat terdiri dari siswa-siswi sekolah, para Aparatur Sipil Negara, karyawan-karyawati Bank, TNI, Polri,
PA PASURUAN IKUT JALAN SEHAT HARI JADI KOTA PASURUAN Ribuan peserta jalan sehat terdiri dari siswa-siswi sekolah, para Aparatur Sipil Negara, karyawan-karyawati Bank, TNI, Polri,
Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009. Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding
Apa tindak lanjut dari pengaduan ? Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. A. Koordinasi
Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami: ALAMAT : Jl. Ir. H. Juanda No. 11-A
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pasuruan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa
Pedoman Pengaduan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengaduan dapat disampaikan melalui: Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
LAPORAN AKSES INFORMASI TAHUN 2021 : Klik Disini LAPORAN AKSES INFORMASI TAHUN 2020 : Klik Disini LAPORAN AKSES INFORMASI TAHUN 2019 : Klik Disini LAPORAN
I. Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma . Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan
Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 A. Syarat dan Prosedur Pengajuan 1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a.