Hak – Hak Pencari Keadilan
Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 : Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. Berhak segera
Menurut Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 : Berhak memperoleh Bantuan Hukum. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. Berhak segera
SOP.AS.01 Pelaksanaan Orientasi dan Sosialisasi Tupoksi SOP.AS.02 Pengembangan Pegawai SOP.AS.03 Ijin Belajar dan Tugas Belajar SOP.AS.04 Pengelolaan Pegawai SOP.AS.05 Pengelolaan Kartu Pegawai, Kartu Suami, Kartu
3.1 SOP Pelayanan Informasi 3.2 SOP Pelayanan Pos Bantuan Hukum 3.3 SOP Pelayanan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan 3.4 SOP Mekanisme Penerimaan Perkara 3.5 SOP
Nama : Drs. Yumroni, S.H., M.H. NIP : 19620408 199403 1 002 Tempat, Tanggal Lahir : Boyolali, 08-04-1962 Pangkat/Golongan
KOSONG Nama NIP. Tempat, Tanggal Lahir Pangkat/Golongan Jabatan Riwayat Jabatan :