Salah satu program prioritas PA Pasuruan untuk senantiasa berupaya mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan ternyata bukan sekedar isapan jempol belaka. Terbaru, PA Pasuruan bahkan telah menjalin Perjanjian Kerjasama (PK) dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Pasuruan, tentang Persidangan Elektronik Bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) pada LP tersebut.
Bertempat di Media Center PA PAsuruan, penandatanganan dokumen PK tersebut dilaksanakan tepat hari ini (11/11) oleh Ketua Pengadilan Agama Pasuruan Muslich, S.Ag., M.H. dan Kepala LP Kelas IIb Pasuruan, Yhoga Aditya Ruswanto, AMd.IP., S.H., M.Hum.
Perlu diketahui, bahwa adanya Perjanjian Kerjasama ini dilatarbelakangi karena selama ini WBP selalu kesulitan untuk mendapatkan haknya dalam proses persidangan terutama di Pengadilan Agama. Selain terbatasnya akses, juga karena faktor keamanan sehingga WBP hampir bisa dipastikan tidak akan bisa hadir di persidangan untuk setidaknya menyampaikan jawaban dan atau membela hak-haknya pada proses persidangan di pengadilan.
Ketua PA Pasuruan, Muslich, S.Ag., M.H. mengaku bersyukur dengan adanya Perjanjian Kerjasama tersebut. Bagaimanapun, Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan respon nyata bagi kedua lembaga untuk mewujudkan layanan hukum yang berkeadilan, terutama bagi WBP yang secara fisik terpenjara dalam bui dan sulit mengakses ruang sidang Pengadilan Agama.
“Kami sangat bersyukur sekali, karena hal yang kami cita-citakan sejak dulu akhirnya terwujud. Perjanjian Kerjasama ini sebagai perwujudan pemberian layanan hukum yang berkeadilan. Warga binaan LP atau tahanan kini benar-benar bisa mendapatkan haknya secara hukum, seperti menyampaikan hak jawabnya kepada pihak lawan secara virtual saat proses persidangan di PA Pasuruan”, jelas beliau saat diwawancarai.