Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

Tingkat Banding

Penyelesaian Perkara Tingkat Banding

1 Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2 Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3 Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
4 Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
5 Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6 Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7 Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Berita Terbaru