Setelah persiapan yang intensif dan melelahkan serta diskusi kerja sama dengan beberapa instansi terkait dan Forkopimka, akhirnya pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2021, Pengadilan Agama Pasuruan menggelar sidang Itsbat Nikah di 3 kecamatan di wilayah hukumnya yaitu kecamatan Rejoso, kecamatan Puspo dan kecamatan Lumbang. Sidang tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan serta PT. Cheil Jedang mulai jam 08.00 WIB sampai dengan selesainya acara.
Itsbat Nikah adalah penetapan atau pengesahan pernikahan pasangan dari pernikahan siri atau biasa disebut nikah secara agama (hanya disaksikan oleh penghulu, wali dan saksi-saksi) menjadi pernikahan yang didaftarkan di catatan sipil dan disahkan secara hukum negara. Dengan ditetapkan dan disahkannya pernikahan di pengadilan agama, maka mereka mendapatkan hak pelayanan kependudukan sesuai aturan negara. Selain itu, sidang Itsbat Nikah terpadu yang diselenggarakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kerugian pernikahan siri, salah satunya adalah bila ada sengketa waris maka Pengadilan Agama tidak akan mengabulkan sengketa warisnya. Demikian penjelasan Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Bpk. Muslich, S.Ag., M.H.
Sidang Itsbat Nikah tersebut diikuti oleh 47 pasangan suami istri di kecamatan Rejoso, 48 pasangan di kecamatan Lumbang dan 105 pasangan di kecamatan Puspo.
Dengan adanya perubahan status pernikahan setelah mengikuti sidang Itsbat Nikah tersebut, pihak Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menindaklanjuti dengan menerbitkan dokumen data kependudukan berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Dan yang perlu digarisbawahi dari kegiatan tersebut adalah semua proses sejak sidang hingga penerbitan dokumen kependudukan dibebankan secara gratis kepada masyarakat.
Wakil Bupati KH. A. Mujib Imron, S.H. M.H. dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan sidang Itsbat Nikah tersebut.