Demi terciptanya keteratuan pendataan kependudukan, BPS Kota Pasuruan mengadakan pendataan awal registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2022 kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, bapak Achmad Zakiyuddin, S.H., M.H. beserta keluarganya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data.
Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi kondisi sosio ekonomi demografis, kondisi perumahan, kondisi sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi kependudukan, informasi geospasial, penyandang disabilitas, ketenagakerjaan, serta kesehatan dan lansia.
BPS mengemban tugas melakukan pendataan tersebut berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022. Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi.
Data yang dihasilkan Regsosek akan bermanfaat dalam perencanaan pembangunan nasional. Nantinya output yang akan dihasilkan dari pendataan adalah basis data sosial ekonomi seluruh penduduk yang di peringkat berdasarkan tingkat kesejahteraan. (Aml2022)