
Mengutip dari laman dpr.go.id, menyebutkan, kenaikan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun diusulkan demi mengurangi risiko kematian saat kehamilan.
Namun, layaknya baterai berkutub dua, segala aturan mengandung pro dan kontranya, ada plus dan minusnya.
Pemberlakuan atas revisi UU Nomor 1 tahun 1974 membawa dampak terhadap peningkatan jumlah dispensasi kawin yang didaftarkan di Pengadilan Agama Pasuruan. Terhitung sejak Januari 2022 hingga berita in diterbitkan, kurang lebih 400 permohonan dispensasi kawin sudah terdaftar
Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, Bapak H. Margono., S.Ag., S.H., M.H mengungkaplan, tingginya permohonan DK dipicu karena faktor ekonomi dan mind set dari orang tua kedua belah pihak yang mempresepsikan dengan menikah maka hidup akan lebih baik.
“Hari ini (Kamis, 23/6), agenda sidang mencapai 34 perkara dispensasi kawin”. (IM & SC)