Pasuruan, 30 April 2024 – Pengadilan Agama (PA) Pasuruan menggelar rapat strategis guna menyusun langkah-langkah menghadapi aturan penilaian baru yang dikeluarkan oleh Direktor Jendral Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), tertanggal 1 April 2024. Aturan baru tersebut berdasarkan Keputusan Nomor: 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama.
SIPP merupakan tulang punggung administrasi dan pelayanan perkara di PA, serta berperan sentral sebagai register elektronik. Oleh karena itu, penyesuaian SIPP terhadap aturan baru tersebut membutuhkan perhatian khusus dalam hal validitas data dan akurasi waktu.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Pasuruan, dan dihadiri oleh para hakim, panitera, pejabat kepaniteraan serta pihak terkait di lingkungan PA Pasuruan, dibahas berbagai langkah strategis untuk memastikan bahwa perubahan aturan ini diimplementasikan dengan baik. Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa komponen-komponen kritis dalam SIPP sesuai dengan aturan baru yang telah dikeluarkan.
Ketua PA Pasuruan, Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya rapat ini sebagai langkah awal dalam mengantisipasi dampak aturan baru tersebut. “Kita harus pandai dan sungguh-sungguh dalam pemanfaatan teknologi, sehingga kita perlu memastikan bahwa SIPP kita memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dirjen Badilag. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya kita untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, rapat juga membahas upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pegawai terkait dengan penggunaan SIPP yang diperbarui. Ini penting untuk memastikan bahwa sistem tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung proses administrasi dan pelayanan perkara di PA Pasuruan.
Dengan menggelar rapat strategis ini, PA Pasuruan menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan perubahan aturan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama kepada masyarakat. Langkah-langkah konkret yang dihasilkan dari rapat ini diharapkan dapat membantu PA Pasuruan dalam mengimplementasikan aturan baru dengan efektif dan efisien.(AZ)