Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara

  1. Cerai Gugat

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Penggugat diberi instrumen oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kuitansi dan berita acara pengembalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar:

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pelaksana berupa slip tanda terima
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
  1. Cerai Talak

Setelah sidang Pengucapan Ikrar Talak dan Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrumen oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar dan bertemu petugas Pemegang Kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kuitansi dan berita acara pengembalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Pemohon untuk ditandatangani.

Kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar:

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pelaksana berupa slip tanda terima.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
  1. Perkara Permohonan

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrumen oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka kasir membuatkan kuitansi dan berita acara pengembalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Pemohon untuk ditandatangani.

Kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar:

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pelaksana berupa slip tanda terima.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Catatan:
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (pasal 1948 KUH Perdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Berita Terbaru