Tak dapat dipungkuri, jika masih banyak masyarakat terutama di wilayah Pasuruan yg belum memiliki buku nikah. Sehingga negara atau dalam hal ini PA Pasuruan wajib hadir di tengah-tengah masyarakat guna menyelesaikan problem tersebut, khususnya melalui lembaga itsbat nikah.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pengadilan Agama Pasuruan turut mengambil peran dengan melakukan verifikasi berkas isbat nikah secara langsung bertempat di KUA Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan hari ini pukul 10.00 WIB. Dipimpin oleh YM Ismail, S.H.I. (Ketua Majelis) serta dibantu oleh Imamudin, S.Ag, M.H.(Panitera Muda Hukum), Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. (Panitera Muda Permohonan) dan staf Pengadilan Agama Pasuruan, verifikasi berkas permohonan isbat nikah berjalan lancar.
Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik karena adanya sinergi antara Pengadilan Agama Pasuruan dan KUA Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 84 berkas permohonan isbat nikah telah selesai diverifikasi untuk diproses oleh Pengadilan Agama Pasuruan. Percepatan ini dilakukan juga untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta membantu melindungi hak-hak dari pasangan yang sudah melangsungkan perkawinan namun belum diakui secara hukum. (NA)