Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK MELALUI JALUR MEDIASI

PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK MELALUI JALUR MEDIASI

Oleh : ABDUL MUSTOPA, SHI., MH
HAKIM PENGADILAN AGAMA PASURUAN

Abstaksi

   

             Penyelesaian sengketa melalui mediasi saat ini sedang sangat digemari karena kelebihan mediasi dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah keadilan untuk Bersama, waktu penyelesaian lebih singkat, sederhana dan biaya sangat ringan. Salah satu perkara yang bisa diselesaikan dengan jalur mediasi adalah perkara Hak Asuh Anak, Mediasi dalam perkara Hak Asuh Anak adalah cara penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Artikel Lengkap : Klik disini

Berita Terbaru