Pengadilan Agama Pasuruan turut menghadiri secara virtual undangan dari Dirjen Badan Peradilan Agama tertanggal 20 Juni 2022 dengan nomor surat 3078/DjA.3/HM.00/6/2022 yang diwakili oleh Ismail, S.H.I. dan Siti Fatimah, S.H.I., M.H..
Undangan tersebut terkait sosialisasi kesyariahan penerapan kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS yang diselenggarakan untuk penentuan awal bulan Zulhijah dan menindak lanjuti hasil musyawarah kerja ahli hisab Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Drs. H. Wahyu Widiana, M.A – Mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama periode 2005 – 2012.
Point utama yang disampaikan adalah terkait sikap hakim yang harus diambil jika terdapat perbedaan terkait jatuhnya 1 Zulhijjah 1443. Berdasarkan data pada tahun in ditemukan perbedaan tanggal jatuhnya 1 Zulhijjah 1443, yakni:
1. Pemerintah, NU dan Pers jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022
2. Muhammadiyah dan Saudi Arabia jatuh pada Kamis, 30 Juni 2022
Jika hakim mendapatkan laporan terkait munculnya hilal maka hakim tidak boleh langsung mengakabulkan jika tidak memenuhi kreteria 3-6,4 derajat. (IM)