Memasuki triwulan ketiga di tahun 2022, permohonan dispensasi perkawinan masih menjadi perkara yang dilaksanakan setiap minggunya, hal itu berarti masih ada saja para orang tua yang mendaftarkan putra dan putri mereka untuk menikah dengan usia masih belum mencapai batas minimum untuk menikah sesuai dengan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yakni 19 tahun.
Tidak hanya itu, setiap bulannya Pengadilan Agama Pasuruan juga menerima permohonan isbat secara kolektif yang diinisiasi oleh KUA Kecamatan di Pasuruan agar warga yang menikah siri dikecamatan tersebut dapat segera memperoleh buku nikah. Namun hal yang sangat disayangkan adalah 80% dari permohonan isbat nikah yang didaftarkan di Pengadilan Agama Pasuruan adalah permohonan isbat yang pemohonnya masih berusia dibawah 19 tahun.
Hal ini menjadi konsen tersendiri bagi pimpinan Pengadilan Agama Pasuruan, mengingat fenomena ini hanya akan merugikan para pelaku nikah usia dini baik secara sirri maupun nikah resmi dengan melalui proses dispensasi.
Sebagai langkah preventif, Pengadilan Agama Pasuruan menggandeng salah satu Organisasi Masyarakat Islam yakni Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Pasuruan untuk menjalin kerjasama terkait pembinaan pra nikah di madrasah-madrasah dibawah naungan PCNU Pasuruan. Hal ini tentu disambut dengan baik mengingat dampak negative (mudharat) dari pernikahan usia dini yang sagat banyak.
Realisasi MoU tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022 pada pukul 02.00 WIB bertempat di ruang Sidang I Pengadilan Agama Pasuruan. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bapak Muslich S.Ag., M.H (Ketua Pengadilan Agama Pasuruan) dan Bapak H. Muhammad Nailur Rochman, S.IP., M.Pd. (Ketua PCNU Pasuruan), serta disaksikan oleh Sekretaris, Kasubag Umum, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pasuruan dan perwakilan sekretariat PCNU Pasuruan.
“Hasil riil perbincangan dgn Ketua Pengailan Agama, Pernikahan siri dan pernikahan dini dulu hal biasa sekarang menjadi meresahkan dan juga menjadi perhatian PCNU karna umat saat ini hanya pikir nikahnya saja. Apresiasi kepada Pengadilan Agama Pasuruan dengan harapan sinergi ini bisa berkelanjutan. Terkait penyuluhan madrasah pra nikah sangat perlu, saat ini orang hanya siap nikah tetapi tidak siap dengan tanggungjawab. Struktural PCNU akan menyelesaikan pr-pr (pekerjaan rumah) terkait dgn inti MoU ini dan agar Pengadilan Agama bisa memberdayakan punggawa-punggawa NU untuk kebaikan umat.” tegas Gus Amma (sapaan akrab bagi H. Muhammad Nailur Rochman, S.IP., M.Pd)
“Apresiasi atas terwujudnya realisasi penandatanganan ini. Merupakan babak baru untuk Pengadilan Agama terutama Pengadilan Agama Pasuruan mengadakan kerjasama dgn ormas Islam. Siri dilakukan tanpa melihat tanggungjawab nya. MoU ini penting untuk kebaikan masyarakat.” jelas Bapak Muslich S.Ag., M.H (Ketua Pengadilan Agama Pasuruan). (IM)