Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

PA PASURUAN GELAR SIDANG ISBAT NIKAH DI LUAR GEDUNG

Sebagai bukti komitmen untuk melayani masyarakat dalam mencari keadilan dengan cara memberikan pelayanan prima, Pengadilan Agama Pasuruan mengadakan sidang diluar gedung atau sidang keliling.

Pelaksanaan sidang keliling, Kamis (29/6) dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut diadakan di balai desa mangguan kecamatan pasrepan kabupaten pasuruan dengan menggelar sidang sebanyak 95 perkara isbat. Tim yang diturunkan pada sidang keliling kali in berjumlah 13 orang, dengan 4 hakim yakni, YM Imam Safi’i, S.H.I., M.H, YM Ismail, S.H.I, YM Nanang Soleman, S.H.I dan YM Muhammad Choirudin, S.H.I

Sidang keliling kali ini tidak hanya memberikan kemudahan dari sisi akses ke lokasi, namun juga memberikan kemudahan akses dalam hal data kependudukan. Pengadilan Agama Pasuruan sebagai lembaga yang mengeluarkan Penetapan atas perkara isbat melakukan kerjasama dengan pihak KUA Kecamatan Pasrepan, sehingga setelah sidang terlaksana para pihak langsung bisa mengambil salinan penetapan legalitas pernikahan dan buku nikah. (IM)

Berita Terbaru