Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

NGOPI GAYENG PENGENTASAN PROBLEMATIKA UMMAT

Kota Pasuruan yang semakin modern, telah dibuat senyaman mungkin bagi penduduknya maupun pendatang yang bekerja di sana. Namun hal itu belum bisa mengubah mindset atau pola pikir masyarakat yang masih terbatas, dimana keterbatasan tersebut menjadi pokok bahasan diskusi yang digagas Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan dengan mengundang Bapak Muslich, S.Ag., M.H. selaku Ketua  Pengadilan Agama Pasuruan sebagai pembicara.

Acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Juni 2022 jam 15.00 WIB di Café dan Resto Budja, dinahkodai oleh K.H. M. Nailur Rohman, S.IP., M.Pd. dengan dihadiri pejabat struktural PCNU Kota Pasuruan dan lembaga otonom antara lain:

  • LKK (Lembaga Ketahanan Keluarga)
  • LBM (Lembaga Bahsul Masa’il, atau lembaga Kajian Masalah-masalah)
  • LPBH (Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum)
  • LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan).

Dalam sambutannya, Ketua Tahfidziyah PCNU Kota Pasuruan menyampaikan bahwa PCNU Kota Pasuruan harus berperan aktif menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat melalui lembaga-lembaga pemerintah termasuk Pengadilan Agama atau PA.

 

Merespon hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pasuruan dalam sambutannya mengajak PCNU Kota Pasuruan untuk bekerja sama mencegah perceraian, mencegah perkawinan anak dibawah umur dan perkawinan siri. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Tahfidziyah PCNU Kota Pasuruan dengan Ketua PA Pasuruan bersepakat untuk memperkuat jalinan kerja sama tersebut dengan membuat perjanjian kerja sama sesegera mungkin.

Secara lebih rinci, PCNU Kota Pasuruan melalui Ketua LBM-nya menyampaikan bahwa perkawinan siri adalah haram untuk dilakukan dan perkawinan anak harus dicegah agar anak tersebut lebih sempurna menuntut ilmu baik di lembaga formal maupun lembaga-lembaga informal seperti madrasah, pesantren dan lain-lain. (Aml2022)

Berita Terbaru