Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

MENDUKUNG PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT, KETUA PENGADILAN AGAMA PASURUAN TURUT MENJADI NARASUMBER

Kabupaten Pasuruan – Selasa (7/6), Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Bapak Muslich, S.Ag., M.H. secara langsung menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Hukum Terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Penyuluhan hukum dilaksanakan di Balai Desa Sebalong Kecamatan Nguling pada jam 09.00 – selesai. Dalam paparannya, Bapak Muslich, S.Ag., M.H. menjelaskan tentang tema : Kesiapan Calon Pengantin dalam Berumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia.

Informasi seperti hal ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat mengingat banyaknya jumlah dispensasi nikah yang di daftatkan di pengadilan Agama Pasuruan

Adapun point utama yang disampaikan yakni:

  1. Hakikat tujuan menikah.
  2. Penjelasan Pasal 7 UU nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal usia nikah.
  3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi baik syarat administrasi maupun formil yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasuruan.

Berita Terbaru