Progres kerjasama antara PA Pasuruan dengan para stakeholder di Wilayah Kota Pasuruan dari waktu ke waktu semakin berjalan apik. Terbaru, pada hari ini (13/10) PA Pasuruan bahkan telah menjalin dan menandatangani Monitoring Of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Kota Pasuruan. Acara MoU itu sendiri dilaksanakan di Kantor BPN Kota Pasuruan jalan Diponegoro No. 64 Pasuruan.
Dihadiri langsung oleh Ketua PA Pasuruan bpk. Muslich, S.Ag., M.H. serta Kepala Kantor BPN Kota Pasuruan Drs, Martono, M.Si. acara penandatangan MoU tersebut berjalan dengan sangat baik dan lancar. Dalam sambutannya pasca acara penandatangan, Ketua PA Pasuruan menjelaskan bahwa MoU ini sejatinya merupakan tindaklanjut dari MoU yang telah dilaksanakan oleh PTA Surabaya dengan pihak BPN tingkat Provinsi. Beliau juga menambahkan bahwa tujuan dari MoU ini adalah untuk mempermudah pelayanan pengurusan pendaftaran tanah yang belum jelas statusnya secara hukum.
“poin pentingnya dari MoU ini adalah memberikan prioritas dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat di bidang pendaftaran tanah. Jadi antara kita (PA Pasuruan, red) dengan BPN sudah saling sepakat untuk bagaimana caranya memberikan garansi kepada masyarakat, bukan hanya tentang memprioritaskan pelayanan, tapi juga mempercepat pelayanannya”, imbuh beliau.
Lebih lanjut, dalam penelusuran tim redaksi saat menilik langsung dokumen MoU tersebut di Kesekretariatan PA Pasuruan, dapat diketahui bahwa tujuan utama dari MoU ini adalah memberikan prioritas pelayanan dalam mempercepat Penetapan Ahli Waris sebagai kelengkapan pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan kegiatan sertipikasi lainnya. Selain itu juga mempercepat pelayanan pendaftaran sita dan Eksekusi berikut akurasi batas-batas yang hendak di sita maupun dieksekusi. (choi)