Salah satu acara sidang dalam sengketa perkara kebendaan adalah discente atau pemeriksaan setempat (PS). Seperti hari ini (10/6), PA Pasuruan melaksanakan PS di Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan dalam perkara gugatan waris.
PS tersebut dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Ketua Majelis (Nur Amin., S.Ag., M.H) dan Panitera Pengganti (Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H).
Setelah sampai di Kantor Desa Kersikan, tim berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat desa setempat. Kemudian menuju lokasi objek yang dihadiri juga oleh pihak yang berperkara. Tim yang bekerjasama dengan pihak terkait langsung melakukan pengukuran terhadap objek yang di sengketakan. Letak objek sengketa terbilang rumit sehingga mengharuskan tim untuk menyusuri medan yang juga sulit.