Pengadilan Agama Pasuruan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara hak asuh anak hari ini (15/10). Tentu kegiatan ini menjadi hal langka ditemui, karena umumnya PS dilaksanakan sebatas pada perkara kebendan (berkaitan dengan harta benda) semata.
Bertempat di kediaman salah satu pihak berperkara yang terletak di Kelurahan Kandang Sapi Kota Pasuruan, Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor 1409/Pdt.G/2021/PA.Pas. yang terdiri dari Ismail, S.H.I., sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Nanang Soleman, S.H.I. dan Muhamad Choirudin, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti. Selain itu PS tersebut juga dihadiri oleh para pihak serta perangkat desa setempat, seperti Kepala Desa dan Kepala RT setempat.
Dalam kesempatan PS tersebut, selain memeriksa keberadaan dan kondisi riil anak, Majelis Hakim juga berusaha secara intens berdialog dan mendorong para pihak untuk menyelesaikan masalah sengketa hak asuk anak ini secara kekeluargaan. Karena dalam masalah sengketa hak asuh anak, tujuan utama sejatinya adalah sepenuhnya demi kepentingan terbaik anak, bukan kepentingan orangtua dari anak itu sendiri.
“tujuan utama kita adalah bagaimana kepentingan terbaik anak bisa terpenuhi, hak-hak dasarnya tidak terabaikan. Anak tidak hanya membutuhkan kasih sayang dari ayahnya (Tergugat), tapi juga dari ibu kandungnya (Penggugat), terlebih anak tersebut masih balita. Karena itu, kami tidak henti-hentinya mendorong para pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan”, jelas Ketua Majelis kepada semua yang hadir dalam PS tersebut.