Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

KODE ETIK PANITERA/PANITERA PENGGANTI

KODE ETIK PANITERA/PANITERA PENGGANTI

Oleh: Abdul Mustopa, S.H.I., M.H

Abstraksi

Pengaturan mengenai Etika dlam profesi perlu diuangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan meiliki kekuatan hukum. oleh karena itu, perlu dibuat suatu kode etik profesi bagi masing-masing profesi, tak terkecuali profesi sebagai Panitera/Jurusita tentunya.

Norma hukum bukan merupakan institusi sosial (social institution) segala- galanya, karena ternyata disamping norma hukum masih diperlukan norma yang lain, yaitu norma etika moral dan bahkan norma agama untuk keperluan mengatur, mengendalikan, dan mendorong dinamika kehidupan bersama umat manusia. Sebagai warga negara, setiap orang diatur dan terikat pada code of law (kode hukum negara), tetapi pada saat yang sama sebagai warga atau anggota organisasi,   perilaku organisasinya diikat oleh anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga atau pedoman dasar dan pedoman rumah tangga yang berlaku di lingkungan organisasi tertentu. Hal ini lah yang disebut dengan code of conduct atau lebih tepat lagi code of organizational conduct.

Selengkapnya silahkan Klik disini

Berita Terbaru