Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

KHITBAH DALAM PERSPEKTIF IBN HAZM

Oleh : Alfian Mustaghfiri Hamsyi, S.H., M.H.

Abstrak

Sebelum Akad pernikahan, perlu adanya permulaan untuk mendukung kemantapan hati menuju jenjang pernikahan agar tidak terjadi penyesalan setelah sah menjadi suami istri. Permulaan tersebut dalam Islam lazim disebut dengan Khitbah. Berikut paparan pendapat Ibnu Hazm tentang Batasan-batasan anggota tubuh wanita yang boleh dilihat oleh laki-laki yang meminangnya.

Selengkapnya : Klik disini

Berita Terbaru