Oleh : Alfian Mustaghfiri Hamsyi, S.H., M.H.
Abstrak
Sebelum Akad pernikahan, perlu adanya permulaan untuk mendukung kemantapan hati menuju jenjang pernikahan agar tidak terjadi penyesalan setelah sah menjadi suami istri. Permulaan tersebut dalam Islam lazim disebut dengan Khitbah. Berikut paparan pendapat Ibnu Hazm tentang Batasan-batasan anggota tubuh wanita yang boleh dilihat oleh laki-laki yang meminangnya.
Selengkapnya : Klik disini
Post Views: 2,211