Putusnya perkara perceraian secara verstek (tanpa hadirnya Tergugat), bukan berarti masalah rumahtangga para pihak usai begitu saja, karena pihak Tergugat masih bisa mengajukan upaya hukum Verzet sebagai upaya perlawanan terhadap putusan tersebut. Inilah yang terjadi pada perkara yang sedang dijalani oleh salah satu pasutri di PA Pasuruan dengan register perkara 1493/Pdt.G/2021/PA.Pas.
Namun demikian, justru saat proses perkara Verzet tersebut, Hakim Mediator PA Pasuruan, YM. Imam Syafi’I, S.H., M.H.I berhasil mendamaikan kedua belah pihak berperkara. Hal ini terjadi setelah Hakim Mediator tersebut memediasi secara intensif kedua belah pihak berperkara di ruang Mediasi PA Pasuruan. Padahal YM. Imam Syafi’I baru pertama kali ini bertugas sebagai Mediator di PA Pasuruan.
Ditanya mengenai resep keberhasilan memediasi para pihak dalam perkara verzet tersebut, Hakim Mediator yang baru sebulan bertugas di PA Pasuruan ini menjelaskan bahwa memulihkan komunikasi pasutri yang sedang retak rumah tangganya, akan juga memulihkan cinta pasutri yang telah lama pudar.
“kuncinya pulihkan dulu komunikasi pasutri karena biasanya itu sumber masalahnya, jika komunikasi pasutri pulih, maka cinta yang kemarin memudar pun juga akan pulih. Jika cinta pasutri sudah pulih, seberat apapun masalah mereka, insyaAllah akan bersatu kembali”, jelas beliau kepada tim redaksi.”
(Choi2021)