Oleh : ABDUL MUSTOPA
Hakim Pengadilan Agama Pasuruan
Abstrak
Hadis dari segi kehujahannya merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Sedangkan dalam kaitannya dengan permasalahan hukum, terkadang hadis menjadi penetap atau penguat atas apa yang terkandung dalam Al-Qur‟an, memerinci atau menjelaskan yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum atau menetapkan suatu hukum yang jawabannya tidak ditegaskan dalam Al-Qur‟an. Berdasarkan dari segi kuantitasnya atau jumlah rawi, hadis dibagi menjadi dua bagian yaitu hadis mutawatir dan hadis ahad. para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi hadis ahad. Hadis Ahad secara garis besar oleh ulama-ulama hadis dibagi menjadi dua yaitu masyhur dan ghairu masyhur. Ghairu masyhur terbagi lagi menjadi dua bagian, yaitu aziz dan gharib.
Selengkapnya silahkan download disini