Hari ini (9/12), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan menggelar Acara Sosialisasi Pemanfaatan Data dan Dukcapil Go Digital. Berlangsung di Resto & Cafe Valencia Pasuruan Kota Pasuruan, acara tersebut dihadiri oleh seluruh Lurah, Kepala KUA, dan Modin di seluruh wilayah kota Pasuruan. Setidaknya ada empat penyaji materi dalam acara tersebut, yakni Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Kepala Dukcapil Kota Pasuruan.
Ditunjuk sebagai salah satu pemateri dalam acara sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pasuruan bpk. Muslich, S.Ag., M.H. berkesempatan menyampaikan materi bertajuk “Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”. Beliau selalu mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa baik perkawinan maupun perceraian keduanya merupakan peristiwa penting, tidak boleh kedua peristiwa tersebut berlalu begitu saja tanpa adanya pencatatan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
“Jangan sampai ada lagi perkawinan yang tidak dicatatkan. Tidak boleh ada lagi perceraian liar yang tidak diajukan ke Pengadilan Agama. Pencatatan perkawinan maupun perceraian sejatinya bukan hanya perintah undang-undang semata, tapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan hukum islam, jelas beliau saat menyampaikan materi.