Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

ETIKA PROFESI DAN PERAN HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM

ETIKA PROFESI DAN PERAN HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM

 Oleh: Abdul Mustopa, S.H.I., M.H., CTM

Abstrak

Pengaturan mengenai Etika dlam profesi perlu diuangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan meiliki kekuatan hukum. oleh karena itu, perlu dibuat suatu kode etik profesi bagi masing-masing profesi, tak terkecuali profesi sebagai Hakim.

Norma hukum bukan merupakan institusi sosial (social institution) segala- galanya, karena ternyata disamping norma hukum masih diperlukan norma yang lain, yaitu norma etika moral dan bahkan norma agama untuk keperluan mengatur, mengendalikan, dan mendorong dinamika kehidupan bersama umat manusia. Sebagai warga negara, setiap orang diatur dan terikat pada code of law (kode hukum negara), tetapi pada saat yang sama sebagai warga atau anggota organisasi,   perilaku organisasinya diikat oleh anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga atau pedoman dasar dan pedoman rumah tangga yang berlaku di lingkungan organisasi tertentu. Hal ini lah yang disebut dengan code of conduct atau lebih tepat lagi code of organizational conduct.Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.

Kata kunci: Profesi, Kode Etik, Hakim.

Selengkapnya klik disini

Berita Terbaru