Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

EKSISTENSI DAN PERAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA SUB TEMA KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK

EKSISTENSI DAN PERAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

SUB TEMA KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK

M.Arufin, Hakim PA. Pasuruan,

Abstrak

Pasal 184 dalam KUHAP disebutkan bahwa ada 5 (lima) alat bukti yang sah yang dapat digunakan dalam peradilan pidana, sehingga mengingat perkembangan teknologi informasi maka pengaturan (legalitas) alat bukti menyangkut permasalahan hukum di bidang elektronik mutlak diperlukan. Permasalahan hukum yang akan ditelaah dalam paper ini: Bagaimana keabsahan dan kekuatan pembuktian atas alat bukti elektronik sebagai alat bukti di pengadilan?. Hukum acara pidana Indonesia menganut sistem pembuktian negatif (negatif wettelijk) yang mana 2 (dua) hal yang merupakan syarat untuk membutikan kesalahan terdakwa, yaitu wettelijk (alat bukti yang sah yang telah ditentukan Undang-undang) dan negatif (keyakinan hakim). Diberlakukannya UU ITE terdapat penambahan macam alat bukti, dan diakuinya dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, tetapi UU ITE ini belum cukup untuk mengatur mengenai persyaratan formil dari alat bukti elektronik sehingga diperlukan suatu rangkaian kebijakan hukum yang mengatur dan menata ulang materi daripada hukum acara dan proses penegakan hukumnya, diharapkan pemerintah segera melakukan revisi atas hukum acara sehingga tercipta Kepastian Hukum dalam dunia peradilan di Indonesia.

Key word: eksistensi, keabsahan dan alat bukti elektronik

Selengkapnya Klik disini

Berita Terbaru