T.A. 2020
DIPA dan POK Tahun Anggaran 2020 DIPA DAN RKAKL TAHUN ANGGARAN 2020 SATKER PENGADILAN AGAMA PASURUAN (401432) NO URAIAN DIPA UNTUK PERIODE TAHUN ANGGARAN 2020 DIPA RKAKL 1. DIPA dan
DIPA dan POK Tahun Anggaran 2020 DIPA DAN RKAKL TAHUN ANGGARAN 2020 SATKER PENGADILAN AGAMA PASURUAN (401432) NO URAIAN DIPA UNTUK PERIODE TAHUN ANGGARAN 2020 DIPA RKAKL 1. DIPA dan
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum; Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); Berhak mengajukan jawaban,
Berikut disampaikan Data Inventaris BMN Pengadilan Agama Pasuruan : Klik disini LBKP (Laporan Barang Kuasa Pengguna) :
No Rencana Aksi Kinerja Pengadilan Agama Pasuruan Aksi 1. Kerjasama dengan Bank Mandiri Klik Disini 2. Klik Disini
INFORMASI LENGKAP TAHAPAN SELEKSI PENGAMBILAN PEGAWAI DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN Terkait Rekrutmen Hakim/ASN menjadi kewenangan langsung dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bisa diakses melalui website resmi Mahkamah Agung RI
Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat INFORMASI LENGKAP TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI KANTOR PENGADILAN AGAMA PASURUAN PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP
EVIDEN ZONA INTEGRITAS PA PASURUAN 2020 A. Area Proses 1. Area I – Management Perubahan 2. Area II – Penataan Tata Laksana 3. Area III – Penataan Sistem Manajemen SDM
EVIDEN APM PENGADILAN AGAMA PASURUAN 2020 Klik Tulisan di bawah ini untuk mendownload 1. Area I – Kepemimpinan 2. Area II – Costumer Focus 3. Area III – Proses Manajemen
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.