Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS UNTUK MEMBENTUK INSAN PERADILAN BERKUALITAS

Menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor 2867/Dja/PP.00/6/2022 tentang Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring, bertempat di ruang media center PA Pasuruan, Jumat (17/6) seluruh Hakim PA Pasuruan mengikuti kegiatan tersebut yang bertemakan Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali dengan narasumber YM Hakim Agung Kamar Agama MA-RI, Bapak Dr. H. Purwosusilo., S.H., M.H.

Kegiatan bimtek ini dipandu oleh Inke Kurnia, S.Kom., M.M. – Kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian Setditen Peradilan Agama dan Dr. H. Candra Boy Sereza, S.Ag., M.Ag. – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama selaku moderator pada bimbingan teknis ini.

Dalam sambutannya, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan tersebut. Beliau menyampaikan Kegiatan ini diadakan dengan upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yudisial.

Beberapa temuan yang disampaikan dalam bimtek ini adalah:

    1. Eksepsi kompetensi relatif tanpa jawaban pokok perkara
    2. Penerapan eksepsi kompentensi relatif salah
    3. Hakim bermacam-macam sikap dalam menjatuhkan putusan yang dinilai kabur
    4. Salah dalam menimbang kekuatan pembuktian akta autentik yang tidak ada aslinya
    5. Penerapan sumpah decissoir salah

“Hukum acara ini sangat penting karena sesungguhnya hukum acara ini merupakan aturan main yang mengikat para pihak tetapi juga sekaligus para hakim. Apabila hakim melanggar atau salah dalam menerapkan hukum acara maka  itu akan menimbulkan ketidakadilan.”, jelas Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.(IM)

Berita Terbaru