Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Pasuruan

BERUPAYA MENANGGULANGI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR, PA PASURUAN BEKERJASAMA DENGAN DINAS KESEHATAN KOTA PASURUAN

Menindaklanjuti Surat Perintah Dirjen Badilag Nomor 2249/DjA/HM.00/4/2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan tertanggal 22 April 2022, Pengadilan Agama Pasuruan mengadakan MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. Penandatanganan MOU ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Bapak Muslich, S.Ag., M.H. PA dan di dampingi oleh Sekertaris PA Pasuruan, ibu Andi Risa Nuragustini S.H., M.Hum.

Kegiatan Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan pada Senin, 4 Juli 2022 pukul 09.00 WIB di ruang Media Center PA Pasuruan.  MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua PA Pasuruan, Bapak Muslich, S.Ag., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Pasuruan, Ibu Shierly Marlena.

Kerjasama ini dibentuk dengan harapan agar terciptanya langkah preventif dan solutif bagi yang masyrakat yang akan melakukan perkawinan anak (di bawah umur), dengan cara
perkawinan usia dini yang hendak diajukan tersebut memenuhi syarat kesehatan psikis dan memenuhi standar dalam pemeriksaan permohonan dispensasi kawin. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat pada saat mengajukan dispensasi nikah yaitu, dampak dari pernikahan dini baik fisik maupun mental serta ekonomi dalam menjalankan perkawinan.

Dan tujuan dibentuknya perjanjian ini adalah agar menekan jumlah perkawinan anak (dibawah umur) baik di Kota Pasuruan dan beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan yang menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pasuruan.

Berita Terbaru