Selasa, 1 November 2022 Pengadilan Agama Pasuruan melaksanakan pengangkatan sita atas perkara permohonan Eksekusi Grosse Akta Tanggungan dengan nomor perkara 01/Pdt.Eks/2019/PA. Pas. Pengangkatan sita eksekusi ini dipimpin langsung oleh Jurusita Pengadilan Agama Pasuruan, Bapak Suyono, dan dihadiri 2 orang saksi yakni, Panitera Muda Hukum (Bapak Imamudin, S.Ag., M.H.) dan Panitera Muda Gugatan (Bapak Setianto, S.H., M.H.).
Pelaksanaan sita eksekusi diawali dengan pertemuan di balai Desa Gondangrejo guna memohon izin kepada perangkat desa untuk melaksanakan pengangkatan sita eksekusi. Setelahnya, petugas dari Pengadilan Agama Pasuruan langsung menuju lokasi objek pengangkatan sita eksekusi yang terletak di Desa Gondangrejo Kecamatan Gondang Wetan. Acara pengagkatan sita eksekusi hari ini diakhiri dengan kunjungan petugas Pengadilan Agama Pasuruan ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pasuruan guna melakukan pembukaan atas blokir sita eksekusi. Pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi kali ini dapat disebut “ekspres” karena proses pengangkatan sita yang langsung selesai di hari yang sama, mulai dari izin ke balai desa hingga pencabutan blokir atas sita eksekusi. (IM)