Selasa, 21 September 2021, bertempat di pendopo Rumah Dinas Walikota Pasuruan, Ketua PA. Pasuruan menghadiri undangan dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pasuruan dalam rangka: Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kota Pasuruan, Pengadilan Agama Pasuruan, Kepolisian Resort Kota Pasuruan, Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik Kota Pasuruan.
Sesuai kapasitasnya sebagai pimpinan/Ketua di Pengadilan Agama Pasuruan (sebagai perwakilan dari yudikatif), Bpk. Muslich, S.Ag., M.H. dalam wawancaranya menjelaskan bahwa Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dimana masyarakat berpikir bahwa biaya pendaftaran perkara di Pengadilan Agama mahal dan rumit. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya calo-calo perkara yang tidak berkepentingan turut membebani & menambah biaya pendaftaran di kantor Pengadilan Agama. Padahal kenyataannya biaya berperkara sudah dibuat semudah mungkin, murah dan cepat dalam prosesnya.
Dalam acara tersebut, agenda Ketua Pengadilan Agama salah satunya adalah sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh calo-calo perkara yang menjanjikan kemudahan berperkara namun dengan biaya yang mahal.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Kota Pasuruan semakin cerdas dan pandai dalam mengurus hak-hak sipilnya. (Aml2021)